UD. Nelayan Bakti-Pengelolaan Pabrik Es Mini-2017-KB

Perangkat DaerahDinas Perikanan Kota Kupang
Mitra UD. Nelayan Bakti
Nomor Perangkat DaerahDISKAN.523/108/III/2017
Nomor Mitra
Tanggal Penandatanganan22 Maret 2017
Judul Kerja Sama DaerahPengelolaan Pabrik Es Mini
Maksud
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mensinergikan sumber daya para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset masyarakat agar bermanfaat secara optimal bagi semua pihak dan berkelanjutan;
ObjekPIHAK PERTAMA menyediakan bangunan pabrik es mini dengan kelengkapan peralatannya, dengan kondisi sebagai berikut :
a. Status lahan milik Pemerintah Kota Kupang, berlokasi di RT.10/RW.04 Kelurahan Kepala Lima kecamatan kelapa lima, Kota Kupang, dengan nomor sertifikat, NIB : 24.13.01.01.00278
b. luas Bangunan Pabrik Es mini tersebut adalah 48m2
c. Kapasitas produksi 3 (tiga) ton per hari
d. Pabrik Es mini tersenut dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas pendukung sebagai berikut :
1) Kamar Mandi dan WC 1 unit
2) Bak penampungan air 1 unit
3) tandon air 1 unit
4) Rumah Genset 1 unit
5) Ice crusher 1 unit
6) Motor pemasaran roda 3 1unit
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakayan Bersama ini meliputi :
a. Pengelolaan dan pemanfaaan unit usaha pabrik es mini agar bermanfaat bagi masyarakat dan menguntungkan bagi para pihak;
b. Pemeliharaan unit usaha pabrik es mini agar bermanfaat secara berkelanjutan
c. Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban serta pelaporan
Tanggal Mulai22 Maret 2017
Tanggal Berakhir22 Maret 2022
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip5.44