Rumah Sakit Umum Pusat Prof. DR. I.G.N.G Ngoerah-Jejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak-2024-KB

Perangkat DaerahRSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra Rumah Sakit Umum Pusat Prof. DR. I.G.N.G Ngoerah
Nomor Perangkat Daerah07/BAG.KS-KB/2024
Nomor MitraHK.03.01/D.XVll.4.3.1/27601/2024
Tanggal Penandatanganan14 Mei 2024
Judul Kerja Sama DaerahJejaring Pengampuan Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi Dan Kesehatan Ibu Dan Anak
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah membangun jejaring dan pengampuan serta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan penelitian di bidang Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak antara Rumah Sakit Umum Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah sebagai Rumah Sakit Pengampu dengan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD SK Lerik Kupang.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya masyarakat Kata Kupang
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak mencakup pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
a. Pengampuan dan jejaring Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak meliputi program promotif dan preventif, deteksi dini dan skirining, doagnostik dan terapi, registrasi dan surveilans, penelitian, paliatif, rehabilitasi medic dan terapi suportif;
b. Pelayanan kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam bidang Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak berbasis rumah sakit dan berbasis populasi;
c. Pengembangan fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk pelayanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi dan Kesehatan lbu dan Anak
Tanggal Mulai14 Mei 2024
Tanggal Berakhir14 Mei 2029
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip14.6