| Perangkat Daerah | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang |
| Mitra | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) |
| Nomor Perangkat Daerah | 21/BAG.KS-PKS/2023 |
| Nomor Mitra | HK.0101-Ck/29 dan 146/PKS/SMF-KPUPR-KPG/VIII/2023 |
| Tanggal Penandatanganan | 15 Agustus 2023 |
| Judul Kerja Sama Daerah | Dukungan Penanganan Permukiman Kumuh di Kota Kupang |
| Maksud | Maksud Perjanjian Kerja Sama ini untuk menjadi acuan PARA PIHAK dalam melaksanakan dukungan penanganan permukiman kumuh melalui kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kota Kupang |
| Tujuan | Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini yaitu mewujudkan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan dengan meningkatkan akses terhadap perumahan dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, serta membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat |
| Objek | Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang |
| Ruang Lingkup | Ruang Lingkup
Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: a. Fasilitasi pendanaan oleh PIHAK KETIGA untuk Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang sesuai standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Pendampingan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang; dan c. Bimbingan teknis dan/atau pelatihan bidang pembiayaan perumahan kepada anggota BKM dan pihak yang membutuhkan. |
| Tanggal Mulai | 15 Agustus 2023 |
| Tanggal Berakhir | 15 Agustus 2024 |
| Masa Berlaku | 1 Tahun |
| Bentuk Dokumen Kerja Sama | PKS |
| Kode Arsip | 12.10 |
