Hotel Nelayan Kupang-Perubahan/Addendum Kedua Atas Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kota Kupang Dengan Hotel Nelayan Kupang Tentang Penyewaan Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Kota Kupang-2020-PKS ADD 2

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Hotel Nelayan Kupang
Nomor Perangkat Daerah27.b/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra03/NelayanHTL/2020
Tanggal Penandatanganan30 Oktober 2020
Judul Kerja Sama DaerahPerubahan/Addendum Kedua Atas Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kota Kupang Dengan Hotel Nelayan Kupang Nomor 07.B/Bag.Ks-Pks/2020 Dan 01/NelayanHTL/2020 Tentang Penyewaan Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Kota Kupang
MaksudMengubah Judul; Mengubah ketentuan dalam PASAL 1 tentang Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan dalam PASAL 2 tentang Maksud dan Tujuan; Mengubah ketentuan dalam PASAL 3 tentang Obyek Dan Ruang Lingkup; Mengubah ketentuan dalam PASAL 4 tentang Hak Dan Kewajiban PIHAK PERTAMA; Mengubah ketentuan dalam PASAL 5 tentang Hak Dan Kewajiban PIHAK KEDUA; Mengubah ketentuan dalam PASAL 8 tentang Jangka Waktu;
Tujuan 
Objek
Ruang Lingkup
Tanggal Mulai01 November 2020
Tanggal Berakhir31 Januari 2021
Masa Berlaku2 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS ADD 2
Kode Arsip6.48