PT. Panah Perah Megasarana (PT. Tirta Kupang Perkasa)-Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dan Infrastruktur Pipanisasi di Kota Kupang-2023-KB

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra PT. Panah Perah Megasarana (PT. Tirta Kupang Perkasa)
Nomor Perangkat Daerah03/BAG.KS-KB/2023
Nomor Mitra001/MOU_SKB/PPM-PDAM.KUPANG/01/1/2023
Tanggal Penandatanganan11 Januari 2023
Judul Kerja Sama DaerahPembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dan Infrastruktur Pipanisasi di Kota Kupang
MaksudMaksud dari Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan Kerja Sama dalam pelaksanaan pembangunan SWRO SPAM di Kota Kupang.
Tujuan Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk membuat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Panah Perak Megasarana dan Pemerintah Kota Kupang untuk dapat melaksanakan pembangunan fasilitas SWRO beserta
infrastruktur pipanisasi sebagai berikut : 2x200Liter/detik di Kota Kupang, kecamatan Kota raja, Kota lama, Maulafa, Alak, Kelapa Lima dan oebobo
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini meliputi: a.Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Infrastruktur Pipanisasi; b. PIHAK KESATU akan melaksanakan Proyek melalui mekanisme BOOT (Build Own Operated Transfer) untuk penjualan air baku mutu kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang; dan c. Seluruh pendanaan akan disiapkan oleh PIHAK KESATU
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai berikut :
a. Penyediaan air baku dengan ketentuan memenuhi baku mutu air yang bersumber dari air laut dengan proses SWRO untuk SPAM Kota Kupang ke reservoir distribusi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang;
b. Penyediaan sarana pipanisasi untuk distribusi baku mutu air ke fasilitas reservoir distribusi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU;
c. Penyediaan sarana pipanisasi untuk distribusi air minum dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang ke masyarakat atau pelanggan menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU
Tanggal Mulai11 Januari 2023
Tanggal Berakhir11 Januari 2024
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip12.5