Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang-Penyewaan Tempat Karantina Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Covid-19 Dan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang-2020-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang
Nomor Perangkat Daerah07.a/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra043/SK-SMM/SIKK-V/2020
Tanggal Penandatanganan29 Mei 2020
Judul Kerja Sama DaerahPenyewaan Tempat Karantina Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Covid-19 Dan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah melakukan Kerja Sama dalam menyediakan fasilitas dan tempat karantina bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 yang terkonfirmasi positif dan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Tempat Penyewaan Karantina Mandiri Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19 dan Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi : Pelaksanaan Karantina mandiri tenaga kesehatan maupun Pasien Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI; Sasaran Pelaksanaan Karantina mandiri adalah seluruh Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Kupang.
Tanggal Mulai29 Mei 2020
Tanggal Berakhir30 Juni 2020
Masa Berlaku1 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.11