PT. PP Energi-Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah -2019-KB”

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra PT. PP Energi
Nomor Perangkat Daerah19/BAG.KS-KB/2019
Nomor Mitra004/MoU/PPE/X/2019
Tanggal Penandatanganan08 Oktober 2019
Judul Kerja Sama DaerahPenyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama dengan Tujuan saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk memanfaatkan pengelolaan sampah yang ada di Kota Kupang menjadi energi listrik.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama adalah Sampah.
Ruang LingkupRuang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam Kesepakatan Bersama ini mencakup pembangunan dan pengembangan PLTSa di Kota Kupang.
Tanggal Mulai08 Oktober 2019
Tanggal Berakhir08 Oktober 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip1.48