Hotel Ima Kupang-Penyewaan Tempat Karantina Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Covid-19 Kota Kupang-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Pariwisata Kota Kupang
Mitra Hotel Ima Kupang
Nomor Perangkat Daerah02/BAG.KS-PKS/2021
Nomor Mitra001/GM/HI/II/2021
Tanggal Penandatanganan01 Februari 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenyewaan Tempat Karantina Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Covid-19 Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi Para Pihak untuk melakukan keja sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah melakukan Kerja Sama dalam menyediakan fasilitas dan tempat karantina bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Kupang.
ObjekObjek perjanjian ini adalah penyewaan tempat karantina bagi tenaga kesehatan.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Pelaksanaan Karantina mandiri Tenaga Kesehatan yang menangani pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kota kupang dengan mengacu pada keputusan menteri kesehatan RI tentang pedoman Pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19)
b. Sasaran Pelaksanaan karantina mandiri adalah seluruh tenaga kesehatan yang menangani pasien terkonfirmasi positif covid-19 di kota kupang
Tanggal Mulai01 Februari 2021
Tanggal Berakhir31 Desember 2021
Masa Berlaku11 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.3