Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)-Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang-2019-KB

Perangkat DaerahRSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)
Nomor Perangkat Daerah09/BAG.KS-KB/2019
Nomor Mitra11/MS.GMMI/V/2019
Tanggal Penandatanganan31 Mei 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama adalah untuk meningkatkan pelayanan Kerohanian pada RSUD (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang melalui penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain di RSUD (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama adalah untuk meningkatkan Iman para Pasien, tenaga Medis, Para Medis dan Tenaga Administrasi melalui Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain.
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah pelayanan kerohanian dan pengembangan spiritualitas di RSUD (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Tanggal Mulai31 Mei 2019
Tanggal Berakhir31 Mei 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip1.15