Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)-Pengelolaan Sumur Bor-2020-KB

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)
Nomor Perangkat Daerah11/BAG.KS-KB/2020
Nomor Mitra878/GMIT/I/Agustus/2020
Tanggal Penandatanganan25 Agustus 2020
Judul Kerja Sama DaerahPengelolaan Sumur Bor
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah pengelolaan sumur bor di lingkungan Sinode GMIT bagi masyarakat Kota Kupang.
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah pengelolaan sumur bor di lingkungan Sinode GMIT
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah pengelolaan sumur bor di lingkungan Sinode GMIT
Tanggal Mulai25 Agustus 2020
Tanggal Berakhir25 Agustus 2024
Masa Berlaku4 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip6.38