Hotel Nelayan Kupang-Penyewaan Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Kota Kupang-2020-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Hotel Nelayan Kupang
Nomor Perangkat Daerah07.b/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra01/NelayanHTL/2020
Tanggal Penandatanganan29 Mei 2020
Judul Kerja Sama DaerahPenyewaan Tempat Karantina Pasien Covid-19 di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK.
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah melakukan Kerja Sama dalam menyediakan fasilitas dan tempat karantina bagi Pasien Covid-19 yang selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit dan menunggu hasil swab/test pcr.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Tempat Penyewaan Karantina Pasien Covid-19 di Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi : Pelaksanaan Karantina Pasien Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI; Sasaran Pelaksanaan Karantina mandiri adalah pasien Covid-19, maupun Pasien Covid-19 di Kota Kupang; Pasien Covid-19 terdiri dari Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Kasus Konfirmasi sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Tanggal Mulai29 Mei 2020
Tanggal Berakhir30 Juni 2020
Masa Berlaku1 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.12