Hotel Yotowawa-Penyewaan Tempat Karantina Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan Pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Dengan Kondisi Tertentu di Kota Kupang-2021-PKS

Perangkat DaerahDinas Pariwisata Kota Kupang
Mitra Hotel Yotowawa
Nomor Perangkat Daerah01/BAG.KS-PKS/2021
Nomor MitraHY/02/jan/2021
Tanggal Penandatanganan29 Januari 2021
Judul Kerja Sama DaerahPenyewaan Tempat Karantina Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan Pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Dengan Kondisi Tertentu di Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK;
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah melakukan Kerja Sama dalam menyediakan fasilitas dan tempat karantina bagi Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan Pasien OTG dengan Kondisi tertentu yang selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit, menunggu hasil swab/test pcr dan masyarakat yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri yang memadai.
ObjekObjek Perjanjian ini adalah Tempat Penyewaan Karantina Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan Pasien OTG dengan Kondisi tertentu di Kota Kupang berupa kamar hotel, dimana kamar disewa secara keseluruhan baik ada pasien ataupun tidak ada pasien, mengingat pasien yang diinapkan adalah terkonfirmasi positif sehingga baik kamar ataupun lingkungan di dalam hotel sangat beresiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. Pelaksanaan Karantinapasien terkonfirmasi Positif Covid-19 dan pasien OTG dengan kondisi tertentu dengan mengacu pada keputusan menteri kesehatan RI tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian coronavirus disease 2019 (covid-19).
b. Sasaran Pelaksanaan karantina mandiri adalah pasien terkonfirmasi positif covid-19 dan pasien OTG dengan kondisi tertentu dengan g ejala ringan tanpa penyakit penyerta di kota kupang.
c. Pasien terkonfirmasi positif covid-19 terdiri dari suspek,probable dan kasus terkonfirmasi sesuai Pedoman Pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI.
Tanggal Mulai29 Januari 2021
Tanggal Berakhir08 Mei 2021
Masa Berlaku4 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip7.1