Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang-Addendum PKS Dinas Kesehatan Kota Kupang dengan Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang tentang Penyewaan tempat karantina tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan posko Gugus Tugas COvid-19 Kota Kupang-2020-PKS

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang
Nomor Perangkat Daerah08.b/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra050/SK-SMM/SIKK-VII/2020
Tanggal Penandatanganan01 Juli 2020
Judul Kerja Sama DaerahPerubahan/Addendum atas Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Kota Kupang dengan Hotel Swiss-Bel Inn Kristal Kupang Nomor 07.a/BAG.KS-PKS/2020 dan 043/SK-SMM/SIKK-V/2020 tentang Penyewaan tempat karantina tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan posko Gugus Tugas COvid-19 Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah melakukan kerjasama dalam menyediakan fasilitas dan tempat karantina bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 terkonfirmasi positif
ObjekObjek Perjanjian ini adalah tempat penyewaan karantina mandiri tenaga kesehatan yang menangani Pasien Covid-19
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini meliputi : Pelaksanaan karantina mandiri tenaga kesehatan maupun Pasien Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI; dan Sasaran Pelaksanaan Karantina mandiri adalah seluruh tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Kota Kupang
Tanggal Mulai01 Juli 2020
Tanggal Berakhir30 Oktober 2020
Masa Berlaku3 Bulan
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.47