Rumah Sakit Leona Kupang-Pelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)-2021-KB

Perangkat DaerahDinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra Rumah Sakit Leona Kupang
Nomor Perangkat Daerah04.A/BAG.KS-KB/2021
Nomor Mitra013/MNJ-RS LEONA/VI/2021
Tanggal Penandatanganan09 Juni 2021
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kesehatan Berbasis Jaminan Persalinan (Jampersal)
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Pelayanan Kesehatan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) Penduduk Kota  Kupang di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi Kesehatan lainnya tahun 2021.
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan pencapaian peserta KB baru dan aktif dalam mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana dan untuk dipedomani dalam pelaksaan pemberian pelayanan kepada pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) Penduduk Kota Kupang di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi Kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Kupang.
ObjekObyek Kesepakatan Bersama ini adalah pelayanan keluarga berencana dan pasien rujukan (ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) di luar kuota Jaminan Kesehatan Nasional dan Asuransi Kesehatan lainnya untuk masyarakat di Kota Ku’pang
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama meliputi :
a.Masa Antenatal yaitu:
– Pendarahan pada kehamilan muda/ abortus.
– Nyeri Perut dalam kehamilan muda dan lanjut.
– Demam dalam kehamilan dan persalinan.
– Kehamilan Ektopik (KE) & Kehamilan Ektopik Terganggu (KET).
– Hipertensi, Preeklamsi/ Eklamsi.
– Kehamilan dengan penyakit penyerta.
b.Masa Intranatal yaitu:
– Gawat janin dalam persa.linan.
– Ketuban Pecah Dini.
– Persalinan Lama.
– lnduksi dan Akselerasi Persalinan.
– Aspirasi Vakum Manual.
– Ekstraksi Cunam.
– Seksio Sesarea.
– Episiotomi.
– Malpresentasi dan Malposisi.
– Distosia Bahu.
– Prolapsus tali pusat.
– Palcenta manual.
– Perbaikan robekan serviks.
– Perbaikan robekan vagina dan perineum.
– Perbaikan robekan dinding uterus.
– Persalinan dengan parut uterus.
– Persalinan dengan distensi uterus.
– Pelayanan terhadap Syok.
– Histerektomi.
– Kompresi Bimanual dan Aorta.
– Dilatasi dan Kuretase
c.Masa Post Natal yaitu:
– Demam pasca persalinan.
– Pendarahan pasca persalinan.
– Nyeri perut pasca persalinan.
d.Pelayanan Kesehatan Neonatal yaitu:
– Hiperbilirubinemi.
– BBLR.
– Asfiksia.
– Trauma Kelahiran.
– Kejang.
– Sepsis Neonatal.
– Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit.
– Gangguan pernapasan.
– Kelainan jantung.
– Gangguan pendarahan.
– Aspirasi Mekonium.
– Kelainan Bawaan.
e.Pembayaran pelayanan Kesehatan menggunakan INA-CBG’s (Indonesia-Case Based Groups) dan proses pengverifikasian klaim dilakukan secara manual,dan
f.Apabila PlHAK KEDUA memberikan pelayanan Kesehatan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, maka biaya pelayanan tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
g.Pelayanan Keluarga Berencana yaitu:
– Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengerakkan Pelayanan KB.
– Penyediaan sarana dan alat kontrasepsi
– Pelaksanaan pelayanan KB;
– Penyediaan biaya jasa medis;
– Laporan hasil pelayanan KB; dan
– Monitoring dan Evaluasi hasil pelayanan KB. 
Tanggal Mulai09 Juni 2021
Tanggal Berakhir09 Juni 2022
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip3.46