Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)-Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang-2024-PKS

Perangkat DaerahRSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)
Nomor Perangkat Daerah09/BAG.KS-PKS/2024
Nomor Mitra047/MS-GMMI/IX/2024
Tanggal Penandatanganan17 September 2024
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kerohanian pada RSUD S. K. Lerik Kota Kupang melalui penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain di RSUD (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang
Tujuan 
ObjekObjek Perjanjian ini adalah penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain padaRSUD (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang
Ruang Lingkup
Tanggal Mulai17 September 2024
Tanggal Berakhir17 September 2029
Masa Berlaku
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip14.9