Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)-Pengelolaan Sumur Bor-2020-PKS

Perangkat DaerahPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar Kota Kupang
Mitra Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Badan Pengelolaan Aset dan Pemberdayaan Ekonomi (BPAPE)
Nomor Perangkat Daerah10/BAG.KS-PKS/2020
Nomor Mitra882/GMIT/I/AGUSTUS/2020
Tanggal Penandatanganan31 Agustus 2020
Judul Kerja Sama DaerahPengelolaan Sumur Bor
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara pemerintah kota kupang dengan Sinode GMIT Nomor 11/Bag.KS-KB/2020 dan Nomor 878/GMIT/I/Agustus/2020
Tujuan Tujuan Perjanjian ini adalah :
a. Pengelolaan sumur bor di lingkungan kantor sinode GMIT bagi masyarakat di kota kupang.
b. peningkatan anggaran pendapatan dan belanja majelis sinode GMIT
ObjekObjek Perjanjian ini adalah sumur bor di lingkungan kantor Sinode GMIT jalan S. K. Lerik, Kota Kupang
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini adalah pengelolaan sumur bor di lingkungan kantor sinode GMIT Jalan S.K. Lerik
Tanggal Mulai31 Agustus 2020
Tanggal Berakhir31 Agustus 2024
Masa Berlaku4 Tahun 
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip6.37