Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)-Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang-2019-PKS

Perangkat DaerahRSUD S. K. Lerik Kota Kupang
Mitra Gereja Masehi Musafir Indonesia (GMMI)
Nomor Perangkat Daerah29/BAG.KS-PKS/2019
Nomor Mitra12/MS.GMMI/V/2019
Tanggal Penandatanganan31 Mei 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada RSUD S.K Lerik Kota Kupang
MaksudMaksud Perjanjian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kerohanian pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang melalui penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Tujuan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan Iman para Pasien, tenaga Medis, Para medis dan Tenaga Administrasi melalui Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas.
ObjekObjek kerja sama adalah Penempatan tenaga Pendeta Rumah Sakit/Chaplain pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang.
Ruang LingkupRuang Lingkup Perjanjian ini adalah Pelayanan Kerohanian dan Pengembangan Spiritualitas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Tanggal Mulai23 Mei 2019
Tanggal Berakhir23 Mei 2024
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip1.16