PT. Panorama Wisata Handalan-Pemanfaatan Sempadan Pantai-2023-KB

Perangkat DaerahBadan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
Mitra PT. Panorama Wisata Handalan
Nomor Perangkat Daerah09/BAG.KS-KB/2023
Nomor Mitra008/KB/PWH-KUPANG/III/2023
Tanggal Penandatanganan27 Maret 2023
Judul Kerja Sama DaerahPemanfaatan Sempadan Pantai
MaksudMaksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar Kerja Sama bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Kerja Sama pemanfaatan sempadan pantai
Tujuan Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah pemanfaatan sempadan pantai untuk pengembangan pariwisata di Kota Kupang guna meningkatkan perekonomian daerah, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan fasilitas masyarakat berupa pusat rekreasi
ObjekObjek Kesepakatan Bersama ini adalah Sempadan Pantai di Jalan M. Pa Radja (sebelumnya dikenal dengan nama Jalan M. Praja) Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang seluas ± 2,5 ha (dua setengah hektar), dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara berbatasan dengan laut Teluk Kupang
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tomy Winata
– Sebelah Timur berbatasan dengan sempadan pantai
– Sebelah Barat berbatasan dengan sempadan pantai
Ruang LingkupRuang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah Pemanfaatan sempadan pantai oleh PT. Panorama Wisata Handalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tanggal Mulai27 Maret 2023
Tanggal Berakhir27 Maret 2028
Masa Berlaku5 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaKB
Kode Arsip10.21