Restoran Nelayan Kupang-Pelayanan Pengangkutan Sampah-2019-PKS

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra Restoran Nelayan Kupang
Nomor Perangkat DaerahDin.LHK.974/21.a/I/2019
Nomor Mitra
Tanggal Penandatanganan22 Januari 2019
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Pengangkutan Sampah
MaksudMaksud Kerja Sama adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Tujuan Tujuan Kerja Sama adalahagar kualitas lingkungan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup yang dikerjasamakan adalah pengangkutan sampah non medis dari lokasi Restoran Nelayan Kupang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Alak
Tanggal Mulai22 Januari 2019
Tanggal Berakhir22 Januari 2020
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaPKS
Kode Arsip