PT. Retail Indonesia-Pelayanan Pengangkutan Sampah-2018-MOU

Perangkat DaerahDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang
Mitra PT. Retail Indonesia
Nomor Perangkat DaerahDin.LHK.974/68/II/2018
Nomor Mitra084/TRI-KUPK/IV/2018
Tanggal Penandatanganan27 Februari 2018
Judul Kerja Sama DaerahPelayanan Pengangkutan Sampah
MaksudMaksud Perjanjian Kerja Sama Adalah untuk memperlancar kegiatan pengangkutan sampah non medis atas dasar saling membantu dan saling menguntungkan serta berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Kerja sama bertujuan agar kualitas lingkungan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pengelolaan limbah B3
Objek
Ruang LingkupRuang Lingkup : Pengambilan sampah dari wilayah Transmart Carefour ke TPA Alak
Tanggal Mulai01 Maret 2018
Tanggal Berakhir28 Februari 2019
Masa Berlaku1 Tahun
Bentuk Dokumen Kerja SamaMOU
Kode Arsip