Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata Kupang-Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Rohani/Jiwa-2025-PKS

Perangkat Daerah:RSUD S.K. Lerik Kota Kupang
Mitra:Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata Kupang
Nomor Perangkat Daerah:P-38/RSUD.SKL.100.4.7/I/2025
Nomor Mitra:RSKDJNK.445.2/0036/I/2025
Tanggal Penandatanganan:08/01/2025
Judul Kerja Sama:Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Rohani/Jiwa
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan rohani/jiwa secara profesional dan terintegrasi antara PARA PIHAK
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mendulung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan jiwa
Objek:
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup :
1. Pelaksanaan pemenksaan kesehatan rohani/jiwa terhadap Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS)/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh PIHAK KEDUA
2. Penyediaan tenaga ahli di bidang kesehatan jiwa dan PIHAK KEDUA untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rohani/ jiwa di PIHAK KESATU
3. Pertukaran informasi dan koordinasi terkait hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut olehn PARA PIHAK
Tanggal Mulai:08/01/2025
Tanggal Berakhir:08/12/2025
Masa Berlaku :1 Tahun
Bentuk KSD:PKS