Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur-Penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2025-2025-PKS

Perangkat Daerah:Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang
Mitra:Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor Perangkat Daerah:02/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:800.2.2.PKS/16/BPSDMD.04/III/2025
Tanggal Penandatanganan:17/03/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2025
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk menyelenggarakan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada lnstansi Pemerintah Bagi PPPK secara Blended Leaming bagi Peserta Orientasi PIHAK KESATU
Tujuan:Perjanjian Kerja Sama ini, bertujuan untuk membentuk PPPK dilingkungan unit kerja PIHAK KESATU untuk:
a. Memahami visi, misi, dan tugas fungsi organisasi;
b. Menerapkan nilai dan etika pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik;
c. Menyusun perencanaan kinerja dan sasaran kerja pegawai (SKP) serta menjelaskan pelaksanaan kinerja dan penilaian kinerja dalam oranisasi; dan
d. Merancang dan mengimplementasikan inovasi pelayanan publik berdasarkan Nilai Dasar ASN
Objek:Objek Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu Peserta Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah Bagi PPPK pada Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu penyelenggaraan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada lnstansi Pemerintah Bagi PPPK, dalam bentuk Blended Leaming
Tanggal Mulai:17/03/2025
Tanggal Berakhir:31/12/2025
Masa Berlaku :1 Tahun
Bentuk KSD:PKS