Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara-Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor Perangkat Daerah:Disperindag.KK/500.2/PKS/223/VI/2025
Nomor Mitra:100.3.7.1/06/PKS.PERINDAG/2025
Tanggal Penandatanganan:26/05/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Pemerintah Kota Kupang tentang kerja sama  Pembansgunan Daerah nomor 28/BAG>KS-KB/2023 dan Nomor 119/18/KB/2023 tanggal 14 juli 2023
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari stagnasi pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit metrologi legal dengan Ruang Lingkup terbatas
Objek:Objek Perjanjain ini adalah Pelayanan tera dan tera ulang UTTP
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi  :
a. pelayanan Tera dan Tera ulang UTTP di unit metrologi legal yang sudah memiliki SKKPTU UTTP;
b. Pelayanan tera ulang di luar unit metrologi legal :
1) di  tempat UTTP terpasang tetap;
2) di tempat UTTP terpakai
3) di tempat UTTP sudah tera  ulang
4) di Laboratorium lainnya.
c. pelayanan tera dan tera ulang atas pemintaan pemilik UTTP
d. pengamatan dan pengawasan metrologi legal; dan
e. WIlayah kerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal
Tanggal Mulai:26/05/2025
Tanggal Berakhir:26/05/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:PKS