Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumba Timur-Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal di Kabupaten Sumba Timur-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra:Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumba Timur
Nomor Perangkat Daerah:20/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:B/DISDAGING-510.03.12_175/VIII/2025
Tanggal Penandatanganan:09/09/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal di Kabupaten Sumba Timur
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini untuk menghindari stagnasi pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal pada PIHAK KESATU yang memiliki unit Metrologi Legal dengan Ruang Lingkup terbatas
Objek:Objek Perjanjian ini adalah pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjan ini meliputi :
a. wilayah kerja pelayanan tera atau tera ulang Metrologi Legal di Kabupaten Sumba Timur;
b. pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal di unit metrologi legal;
c. pelayanan tera ulang di luar unit Metrologi Legal :
1) di tempat alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal terpasang tetap;
2) di tempat alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal terpakai; dan atau
3) di laboratorium lainnya;
d. pelayanan tera dan tera ulang atas permintaan pemilik alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan metrologi legal
Tanggal Mulai:09/09/2025
Tanggal Berakhir:09/09/2030
Masa Berlaku :5 Tahun
Bentuk KSD:PKS