Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka-Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang
Mitra:Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Sikka
Nomor Perangkat Daerah:35/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:DpaKUKM.500.2.3/700/X/2025
Tanggal Penandatanganan:31/10/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensl dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK untuk melakukan Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Tlmbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Tujuan:Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal berjalan secara optimal
Objek:Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah pelayanan Tera danTera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal di unit Metrologi Legal;
b. pelayanan Tera dan Tera ulang di luar Unit Metrologi Legal terdiri atas:
1. di tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal terpasang tetap; dan
2. di tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal terpakai.
c. pelayanan Tera dan Tera Ulang atas permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Tanggal Mulai:31/10/2025
Tanggal Berakhir:31/10/2030
Masa Berlaku :5 Tahun
Bentuk KSD:PKS