BPJS Kesehatan Cabang Kupang-Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kota Kupang Dalam Rangka Universal Health Coverage-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra:BPJS Kesehatan Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah:10/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:38/KTR/Xl-04/0625
Tanggal Penandatanganan:26/06/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kota Kupang Dalam Rangka Universal Health Coverage
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Kupang dalam rangka Universal Health Coverage
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah terwujudnya Universal Health Coverage pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Kupang
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda Kota Kupang
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini adalah penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Kupang, yang meliputi:
a. Perluasan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional  dalam rangka perwujudan dan menjaga keberlangsungan Universal Health Coverage;
b. Pembayaran iuran dan bantuan iuran Peserta PBPU dan BP Pemda;
c. Jaminan Pelayanan Kesehatan
Tanggal Mulai:26/06/2025
Tanggal Berakhir:31/12/2025
Masa Berlaku :6 Bulan
Bentuk KSD:PKS