PT. Bank Negara Indoensia (Persero) TBK-Pemanfaatan Fasilitas Produk dan Jasa Layanan Perbankan Dalam Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah-2025-PKS

Perangkat Daerah:Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Negara Indoensia (Persero) TBK
Nomor Perangkat Daerah:25/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:KPA/5.3/6012/R
Tanggal Penandatanganan:17/09/2025
Judul Kerja Sama:Pemanfaatan Fasilitas Produk dan Jasa Layanan Perbankan Dalam Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar/pedoman bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Ruang Lingkup perjanjian
Tujuan:Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memanfaatkan kemampuan sumber daya dan pelayanan publik yang baik, transparan dan memuaskan melalui pemanfaatan produk dan jasa perbankan
Objek:Objek dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah melalui produk dan jasa layanan perbankan PIHAK KEDUA
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah produk dan jasa layanan perbankan dalam penerimaan pembayaran pajak daerah antara lain ;
a. Penyediaan sistem pembayaran pajak daerah oleh PIHAK KEDUA melalui Data transaksi pembayaran pajak daerah menggunakan wondr by BNI.
b. Monitoring dan evaluasi pelaporan atas pelaksanaan kerja sama secara periodik sesuai kesepakatan PARA PIHAK, maka PARA PIHAK berwenang untuk melakukan pengawasan termasuk melakukan pertemuan rutin guna mendapatkan penyelesaian atas kendala-kendala teknis yang ditemukan di dalam pelaksanaannya ataupun menyusun/memperbaharui mekanimse pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
Tanggal Mulai:17/09/2025
Tanggal Berakhir:17/09/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:PKS