PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK-Pemanfaatan Fasilitas Jasa Layanan Perbankan dalamPenerimaan dan Pembayaran Pajak Daerah-2025-KB

Perangkat Daerah:Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK
Nomor Perangkat Daerah:11/BAG.KS-KB/2025 
Nomor Mitra:KPA/5.3/6013/R
Tanggal Penandatanganan:17/09/2025
Judul Kerja Sama:Pemanfaatan Fasilitas Jasa Layanan Perbankan dalamPenerimaan dan Pembayaran Pajak Daerah
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar kerja sama bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama tentang Pemanfaatan Fasilitas Jasa Layanan Perbankan
Tujuan:Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah pemanfaatan fasilitas jasa layanan perbankan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah layanan perbankan
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah penyediaan fasilitasi jasa layanan perbankan
Tanggal Mulai:17/09/2025
Tanggal Berakhir:17/09/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:KB