BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT-Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM di Kota Kupang-2025-PKS

Perangkat Daerah:Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang
Mitra:BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT
Nomor Perangkat Daerah:36/BAG. KS-PKS/2025
Nomor Mitra:PER/153/112025
Tanggal Penandatanganan:07/11/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPM di Kota Kupang
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar PARA PIHAK untuk meningkatkan Pembinaan dan Pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara efektif, efisien dan terkoordinasi
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang.
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi :
a. implementasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang sesuai ketentuan perundang- undangan;
b. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
c. sosialisasi dan edukasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang;
d. program pembinaan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM di Kota Kupang diikutsertakan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM); dan
f. pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal dalam hal ini Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Kota Kupang.
Tanggal Mulai:07/11/2025
Tanggal Berakhir:31/12/2025
Masa Berlaku :2 Bulan
Bentuk KSD:PKS