BPJS Kesehatan Cabang Kupang-Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kota Kupang Dalam Rangka Universal Health Coverage-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Kesehatan Kota Kupang
Mitra:BPJS Kesehatan Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah:47/Bag.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:190/KTR/Xl-04/1225
Tanggal Penandatanganan:22/12/2025
Judul Kerja Sama:Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kota Kupang Dalam Rangka Universal Health Coverage
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kota Kupang dalam rangka Universal Health Coverage
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah terwujudnya Universal Health Coverage pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Kupang.
Objek:Obyek Perjanjian ini adalah Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda Kota Kupang
Ruang Lingkup:(2) Ruang lingkup Perjanjian ini adalah penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Kupang, yang meliputi:
a. Perluasan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan cakupan dan keaktifan peserta;
b. Menjaga Keberlangsungan program Universal Health Coverage
c. Pembayaran iuran dan bantuan iuran Peserta PBPU dan BP Pemda;
d. Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Tanggal Mulai:22/12/2025
Tanggal Berakhir:31/12/2026
Masa Berlaku :1 Tahun
Bentuk KSD:PKS