| Perangkat Daerah | : | Badan Keuangan dan Aset Setda Kota Kupang |
| Mitra | : | PT. Solu Sindo Kreasi Pratama |
| Nomor Perangkat Daerah | : | 013/BKAD.900.1.3.2/II/2025 |
| Nomor Mitra | : | 0313/TBIG-SKP-05/ROM/04/II/2025 |
| Tanggal Penandatanganan | : | 14/02/2025 |
| Judul Kerja Sama | : | Sewa Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi beserta perangkat telekomunikasi secara multi operator tahun2025 |
| Maksud | : | Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian Sewa Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi beserta Perangkat telekomunikasi secara multi operator |
| Tujuan | : | Tujuan Perjanjian ini adalah sewa lahan untuk penempatan menara telekomunikasi beserta perangkat telekomunikasi secara multi operator |
| Objek | : | Objek Perjanjian ini adalah lahan milik pemerintah Kota Kupang |
| Ruang Lingkup | : | Ruang Lingkup
Perjanjian ini adalah : a. Sewa Lahan; b. Lahan yang dimanfaatkan adalah sebagai berikut : 1. Luas Tanah adalah 244 m2 (PKS sebelumnya adalah ±225m2) 2. Lokasi tanah terletak di panggung sasando, koordinat (10 8’59. 28″S, 123 37’2.89″ E) dengan batas-batas : – Sebelah timur dengan Tanah milik Pemerintah Kota Kupang. – Sebelah Barat dengan Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang – Sebelah Selatan dengan jalan R. A. kartini – Sebelah Utara dengan tanah milik Pemerintah Kota Kupang 3. Status Tanah adalah tanah negara di bawah penguasaan dan engelolaan Pemerintah Kota Kupang 4. Dengan tanah dalam penguasaan pemerintah Kota Kupang terdaftar dengan register inventaris nomor 16.14.1.01.03.01 (PKS sebelumnya dengan register Inventaris nomor 12.16.13.04.01.01) atas nama Pemerintah Kota Kupang 5. Dokumen Perizinan |
| Tanggal Mulai | : | 05/07/2022 |
| Tanggal Berakhir | : | 05/07/2027 |
| Masa Berlaku | : | 5 Tahun |
| Bentuk KSD | : | PKS |
