PT. Tower Bersama-Sewa Aset Tetap Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Tapak Menara Base Trasceiver Station (BTS) Tahun 2025-2025-PKS

Perangkat Daerah:Badan Keuangan dan Aset Setda Kota Kupang
Mitra:PT. Tower Bersama
Nomor Perangkat Daerah:012/BKAD.900.1.3.2/II/2025
Nomor Mitra:0312/TBIG-TBE-05/ROM/04/II/2025
Tanggal Penandatanganan:14/02/2025
Judul Kerja Sama:Sewa Aset Tetap Tanah Milik Pemerintah Kota Kupang Untuk Tapak Menara Base Trasceiver Station (BTS) Tahun 2025
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian Sewa Lahan untuk tapak Menara Base Tranceiver Station (BTS) di Kota Kupang
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah Pemanfaatan lahan dan/atau bagian-nbagian jalan untuk Tapak Menara Base Transceiver Statuin (BTS) di Kota Kupang
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Lahan Milik Pemerintah Kota Kupang
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini adalah :
a. Sewa Lahan. Lahan yang dimanfaatkan adalah untuk 17 (tujuh belas) tapak menara Base Transceiver Station (BTS) sesuai Lampiran Daftar Lokasi dan Nilai Sewa Objek Perjanjain Sewa.
B. Dukungan Perizinan
Tanggal Mulai:13/09/2021
Tanggal Berakhir:13/09/2026
Masa Berlaku :5 Tahun
Bentuk KSD:PKS