Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Rumah Harapan GMIT; Himpunan Psikolog Indonesia Wilayah NTT; Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang; Klinik Jiwa Dewanta; RSUD S.K. Lerik Kota Kupang; Peradi cabang kupang provinsi NTT; Lembaga Perlindungan Anak NTT-Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang-2025-KB

Perangkat Daerah:Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Mitra:Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Rumah Harapan GMIT; Himpunan Psikolog Indonesia Wilayah NTT; Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang; Klinik Jiwa Dewanta; RSUD S.K. Lerik Kota Kupang; Peradi cabang kupang provinsi NTT; Lembaga Perlindungan Anak NTT
Nomor Perangkat Daerah:04/BAG.KS-KB/2025
Nomor Mitra:03/KB.LBH APIK NTT/VI/2025; 03/KB.LBH APIK NTT/VI/2025; 03/KB.LBH APIK NTT/VI/2025 ; 006/PK/HIMPSI-NTT/Vl/2025 ;05/FKUB-KK/VI/JUN/2025; 018/PKS.DMH/VI/2025 ; 40/DPC PERADI KPG/VI/2025 ; 11/ LPA NTT/ Vl/2025
Tanggal Penandatanganan:02/06/2025
Judul Kerja Sama:Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang
Maksud:Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan kerjasama tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di Kota Kupang terutama dalam proses pendampingan korban dan penegakan hukum
Tujuan:Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah:
a. Untuk melaksanakan upaya penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di Kota Kupang ;
b. Tercapainya pemberian layanan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta penanggulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di Kota Kupang;
c. Terjalinnya koordinasi dan kerjasama PARA PIHAK guna mempercepat proses penanganan korban tindak kekerasan secara cepat dan transparan.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di Kota Kupang.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Penanganan pengaduan.
b. Penanganan Rujukan korban.
c. Perlindungan sementara saksi dan korban.
d. Penegakan dan Bantuan Hukum.
e. Penanganan Medis.
f. Pemulihan Psikis.
g. Monitoring dan Evaluasi.
h. Pertukaran data dan lnformasi
Tanggal Mulai:02/06/2025
Tanggal Berakhir:02/06/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:KB