Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Rumah Harapan GMIT; Himpunan Psikolog Indonesia Wilayah NTT; Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang; Klinik Jiwa Dewanta; RSUD S.K. Lerik Kota Kupang; Peradi cabang kupang provinsi NTT; Lembaga Perlindungan Anak NTT-Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Mitra:Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT; Rumah Harapan GMIT; Himpunan Psikolog Indonesia Wilayah NTT; Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Kupang; Klinik Jiwa Dewanta; RSUD S.K. Lerik Kota Kupang; Peradi cabang kupang provinsi NTT; Lembaga Perlindungan Anak NTT
Nomor Perangkat Daerah:07.a/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:02/PKS.LBH APIK NTTNl/2025; 20/RH-GMITNl/2025; 005/ PK/HIMPSI-NTTNl/2025; 06/FKUB-KKNI/JUN/2025
Tanggal Penandatanganan:09/06/2025
Judul Kerja Sama:Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Kupang
Maksud:Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban perdagangan orang terutama dalam proses penegakan hukum
Tujuan:Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah :
a. Untuk melaksanakan upaya penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) di Kota Kupang;
b. Tercapainya pemberian layanan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta penanggulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) di Kota Kupang;
c. Terjalinnya koordinasi dan kerjasama PARA PIHAK guna mempercepat proses penanganan korban tindak kekerasan secara cepat dan transparan.
Objek:Objek Perjanjian kerjasama ini adalah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta korban tindak pidana perdagangan orang (Trafficking) di Kota Kupang
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah
a. Penanganan pengaduan;
b. Penanganan Rujukan korban;
c. Perlindungan sementara saksi dan korban;
d. Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum;
e. Penanganan Medis;
f. Pemulihan Psikis;
g. Monitoring dan Evaluasi;
h. Pertukaran data dan informasi.
Tanggal Mulai:09/06/2025
Tanggal Berakhir:09/06/2028
Masa Berlaku :5 Tahun
Bentuk KSD:PKS