| Perangkat Daerah | : | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang |
| Mitra | : | Universitas Nusa Cendana – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) |
| Nomor Perangkat Daerah | : | 04/BAG.KS-PKS/2025 |
| Nomor Mitra | : | 283/UN15.22/DN/2025 |
| Tanggal Penandatanganan | : | 29/04/2025 |
| Judul Kerja Sama | : | Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan danPengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahap II Kota Kupang |
| Maksud | : | Maksud Perjanjian ini adalah untuk menghasilkan suatu produk Dokumen RP3KP Tahap II sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman serta sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan antar sarana dan prasarana |
| Tujuan | : | Tujuan Perjanjian ini
adalah agar tersedianya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman secara terkoordinasi, terpadu, lintas sektoral, dan lintas
wilayah di Kota Kupang dengan : a. Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. Mengurangi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman; c. Menekan laju pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); d. Memberikan acuan operasional pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; e. Memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan; f. Meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha |
| Objek | : | Objek Perjanjian ini adalah penyusunan dokumen RP3KP Tahap II |
| Ruang Lingkup | : | Ruang Lingkup Perjanjian meliputi Persiapan lnventarisasi, Konseptualisasi kegiatan dan kajian teoritis, FGD, Survei, Konsultasi Publik, Analisa data, Pembuatan Peta dan Geodatabase, Konsultasi, Pelaporan hasil kajian berdasarkan hasil masukan dari OPD dan Stakeholder terkait beserta pembuatan dokumen RP3KP Tahap II |
| Tanggal Mulai | : | 29/04/2025 |
| Tanggal Berakhir | : | 29/07/2025 |
| Masa Berlaku | : | 3 Bulan |
| Bentuk KSD | : | PKS |
