Universitas Nusa Cendana – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) -Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Kupang Tahun 2025-2025-PKS

Perangkat Daerah:Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang
Mitra:Universitas Nusa Cendana – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) 
Nomor Perangkat Daerah:09/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:567/UN15.22/DN/2025
Tanggal Penandatanganan:17/06/2025
Judul Kerja Sama:Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Kupang Tahun 2025
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah untuk menghasilkan suatu produk Dokumen RP2KPKPK sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh serta sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan antar sarana dan prasarana
Tujuan:Tujuan Perjanjian ini adalah agar tersedianya Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) secara terkoordinasi, terpadu, lintas sektoral, dan lintas wilayah di Kota Kupang dengan :
a. Memantapkan pemahaman Pemerintah Kota tentang kebijakan dan strategi penanganan kawasan kumuh dalam mencapai target pemenuhan akses 90% air minum layak, pemenuhan akses 80% sanitasi dan persampahan layak dan penanganan 10.000 Ha permukiman kumuh dan peremajaan pada kawasan permukiman kumuh;
b. Agar Pemerintah Kota Kupang memiliki dokumen RP2KPKPK untuk penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. Agar Pemerintah Kota Kupang mempunyai komitmen tinggi serta konsisten dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta menjaga keberlanjutannya
Objek:Objek Perjanjian ini adalah penyusunan dokumen RP2KPKPK
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian meliputi Persiapan, Survei, Penyusunan Data dan Fakta, Analisis, Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Legalisasi Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Tanggal Mulai:17/06/2025
Tanggal Berakhir:17/12/2025
Masa Berlaku :6 Bulan
Bentuk KSD:PKS