Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang-Penunjukkan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat-2025-NK

Perangkat Daerah:Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang
Mitra:Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang
Nomor Perangkat Daerah:15/BAG. KS-NK/2025
Nomor Mitra:WP.22.PAS.19.HH.04.05-1006
Tanggal Penandatanganan:26/09/2025
Judul Kerja Sama:Penunjukkan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat
Maksud:Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat
Tujuan:Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk :
a. Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan;
b. Meningkatkan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan;
c. Meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan
Objek:Objek Nota Kesepakatan ini adalah Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat
Ruang Lingkup:Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:
a. Peningkatan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan;
b.Penyediaan layanan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
c. Peningkatan kualitas layanan Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Penyiapan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak;
e. Penyiapan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak; dan
f. Peningkatan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Tanggal Mulai:26/09/2025
Tanggal Berakhir:26/09/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:NK