PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK-Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Pemerintah Kota Kupang Melalui Fasilitas Perbankan2025PKS

Perangkat Daerah:Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang
Mitra:PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK
Nomor Perangkat Daerah:39/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:17/PKS/KPG.JBN/2025
Tanggal Penandatanganan:13/11/2025
Judul Kerja Sama:Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Pemerintah Kota Kupang Melalui Fasilitas Perbankan
Maksud:Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara PARA PIHAK untuk mewujudkan layanan penerimaan pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak Daerah ke kas daerah melalui RKUD yang terdapat di bank RKUD secara elektronik.
https://bagkerjasama.kupangkota.go.id/?p=5236:Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas akses pembayaran Pajak Daerah berdasarkan pada kebutuhan dan manfaat PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Objek:Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah kerja sama penerimaan pembayaran Pajak Daerah Kola Kupang melalui Fasilitas Perbankan.
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah penerimaan pembayaran Pajak Daerah yang dilakukan oleh Nasabah melalui Fasilitas Perbankan dan pelimpahan dana hasil Transaksi Pembayaran ke RKUD milik PIHAK KESATU
Tanggal Mulai:13/11/2025
Tanggal Berakhir:13/11/2028
Masa Berlaku :3 Tahun
Bentuk KSD:PKS