BPJS Kesehatan Cabang Kupang-Pelaksanaan Program Pesiar di Kota Kupang-2025-PKS

Perangkat Daerah:Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang
Mitra:BPJS Kesehatan Cabang Kupang
Nomor Perangkat Daerah:43/BAG.KS-PKS/2025
Nomor Mitra:93/KTR.XI-04/1225
Tanggal Penandatanganan:03/12/2025
Judul Kerja Sama:Pelaksanaan Program Pesiar di Kota Kupang
Maksud:Maksud Perjanjian ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan kerja sama terkait Pelaksanaan Program Pesiar di Kata Kupang
https://bagkerjasama.kupangkota.go.id/?p=5236:Tujuan Perjanjian ini adalah terselenggaranya pelaksanaan rekrutmen, pemberian informasi, penanganan pengaduan dan administrasi kepesertaan JKN
Objek:Objek Perjanjian ini adalah Masyarakat di 51 Kelurahan pada wilayah Kata Kupang yang belum terdaftar ataupun sudah terdaftar Program JKN
Ruang Lingkup:Ruang Lingkup Perjanjian ini meliputi:
a. Pemetaan, penyisiran, advokasi dan registrasi Program JKN;
b. Sosialisasi, edukasi dan publikasi Program JKN kepada masyarakat;
c. Pelaksanaan fungsi pada Program SRIKANDI;
d. Pelaksanaan fungsi pada Program BPJS Kesehatan Online yang meliputi publikasi kegiatan, pengelolaan absensi kehadiran peserta dan antrian Peserta serta pendampingan Peserta saat melakukan layanan BPJS Kesehatan Online;
e. Pemberian informasi status kepesertaan JKN melalui penyampaian surat;
f. Lingkup lain yang disepakati PARA PIHAK.
Tanggal Mulai:03/12/2025
Tanggal Berakhir:03/12/2027
Masa Berlaku :2 Tahun
Bentuk KSD:PKS