PT. Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara El Tari Kupang-Pemanfaatan Fasilitas Dan Sinkronisasi Program-2026-PKS

Perangkat Daerah:Pemerintah Kota Kupang
MITRA:PT. Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara El Tari Kupang
Nomor Perangkat Daerah:02/Bag.KS-KB/2026
Nomor Mitra:MOU.KOE.GMD.001/HK.01/2026
Tanggal Penandatanganan:03/03/2026
Judul Kerja Sama:Pemanfaatan Fasilitas Dan Sinkronisasi Program
Maksud:Maksud Kesepakatan adalah sebagai dasar bagi PARA PIHAK untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan memanfaatkan potensi dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK
Tujuan:Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah mengelola, memanfaatkan serta memberdayakan aneka sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek:Objek Kesepakatan Bersama ini adalah Pemanfaatan Fasilitas dan Sinkronisasi Program
Ruang Lingkup:Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Sinkronisasi program kerja untuk mendukung rencana dan prioritas pembangunan PIHAK KESATU
b. Pemanfaatan fasilitas PIHAK KEDUA dalam mendukung program kerja PIHAK KESATU;
c. Dukungan layanan publik oleh PIHAK KESATU untuk mendukung program kerja PIHAK KEDUA
Tanggal Dimulai:03/03/2026
Tanggal Berakhir:03/03/2028
Masa Berlaku:2 Tahun
Bentuk KSD:PKS