
Ilustrasi Taman Wisata Laut Teluk Kupang
Pemerintah Kota Kupang melaksanakan Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Sinergi ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Para Pihak tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang Melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,bertempat di Hotel Aston tanggal 26 Juni 2021.
Dalam penandatanganan dokumen PKS, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur sebagai Pihak Kesatu diwakili oleh Kepala BBKSDA NTT (Ir. Timbul Batubara, M.Si.), Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Pihak Kedua diwakili oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (Ir. J Wahyu Kusumosusanto, MUM) sedangkan Pemerintaha Kota Kupang sebagai Pihak Ketiga diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang (Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si).
Sinergi yang dilaksanakan oleh Para Pihak bertujuan mendukung program dan kegiatan kerja sama Penguatan Fungsi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang, melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian, manfaat dan fungsi kawasan konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sarana dan Prasarana Wisata Alam di TWAL Teluk Kupang yang dibangun adalah pembangunan View Deck sebanyak 1 (satu) unit di Pantai Lai-Lai Bissi Kopan, Pembangunan Pier Pedagang sebanyak 2 (dua) unit di Pantai Lai-Lai Bissi Kopan, Pembangunan Stepping Plaza sepanjang Pantai Lai-Lai Bissi Kopan, Pembangunan Open Theater sebanyak 1 (satu) unit di Pantai Kelapa Lima, Pembangunan Pier Pedagang sebanyak 4 (empat) unit di Pantai Kelapa Lima, Pembangunan Stepping Plaza sepanjang Pantai Kelapa Lima, Pembangunan Breakwater sepanjang Pantai Kelapa Lima. (kwjn)

Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.