Partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi, memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan informasi sangat dibutuhkan. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan seluruh pemohon dan pengguna informasi publik untuk dapat mengisi survey layanan kepuasan masyarakat.
Form Daftar Register Permohonan Informasi Publik
Formulir & Tanda Terima Permohonan Informasi
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel (accountable), yang dimaksudkan untuk membangun kepercayaan (trust) masyarakat Kota Kupang terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, maka Pemerintah Kota Kupang menyediakan saluran untuk masyarakat dapat membuat pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Badan Publik di lingkup pemerintahan Kota Kupang. Berikut merupakan tata cara dalam melakukan pengaduan dari masyarakat yang dapat dilakukan secara cepat, tepat dan sederhana:
- Pengaduan ditujukan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kupang melalui bisa secara langsung mendatangi sekretariat PPID Kota Kupang di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang yang beralamatkan di Jalan Veteran Nomor 2 Kel. Pasir Panjang Kota Kupang;
- Pengaduan ditujukan kepada PPID Utama Pemerintah Kota Kupang bisa melalui email : ppid@kupangkota.go.id;
- Pengaduan dilakukan melalui aplikasi lapor;
- Pengaduan dilakukan nomor telepon berikut (whatsapp only). Demikian tata cara pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh pejabat badan publik pada Pemerintah Kota Kupang.

Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.