
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan dalam penanganan COVID-19 terutama dibidang medis melalui rumah sakit second line.
Saat ini, pemerintah Kota Kupang melakukan penandatanganan kerjasama dengan rumah sakit second line yang dilaksanakan di Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang, Rabu (6/5/2020).
Bertindak selaku pemegang kuasa dari Wali Kota Kupang sebagai pihak pertama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, menandatangani dokumen perjanjian kerjasama. Selaku pihak kedua, Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara ‘Drs. Titus Ully’ Kupang, dr. Hery, Sp.B., Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC COVID-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan COVID-19 di Kota Kupang, sesuai regulasi yang berlaku.
Sedangkan ruang lingkup perjanjian ini meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan COVID-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor : 120/KEP/HK/2020.
“Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut yaitu alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan COVID-19 di Puskesmas,” jelasnya.

Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.